Jakarta, Aktual.com — Polres Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Muhyadi 35 tahun, di Desa Citrosono, Kabupaten Magelang karena diduga sebagai penadah barang curian berupa dua unit laptop yang dicuri Mustakim 39 tahun, warga Kebonsari, Magelang.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan telah terjadi tindak pidana pencurian di CV Decorus yang berada di Desa Ngipik, Kecamatan Pringsurat, Temanggung pada 6 Juli 2015. Perusahaan tersebut kehilangan dua unit laptop dan dan uang tunai Rp 55.000.000.

“Dalam penyelidikan, kami mendapatkan informasi jika Muhyadi ini punya dua laptop ciri-cirinya persis milik CV Decorus yang hilang. Kemudian kami minta keterangan ternyata benar dia mendapat barang itu dari Mustakim dan diduga dialah pelaku pencuriannya dan kini dalam buronan kami,” kata dia di Temanggung, Senin (10/8).

Dia mengatakan, Muhyadi dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sementara, Muhyadi mengaku tidak tahu menahu jika barang yang dibeli dari Mustakim itu merupakan barang curian. Dia membeli satu laptop merek HP warna hitam seharga Rp 1.000.000 dan macbook warna putih digadai seharga Rp 750.000.

“Saya tidak tahu kalau itu barang curian. Awalnya Mustakim menawarkan laptop hitam Rp 1.000.000 dan menggadaikan laptop putih Rp 750.000 karena sedang butuh uang. Karena sudah kenal baik maka saya mau saja, ternyata malah jadi seperti ini,” katanya.

Dalam kasus tersebut polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan polisi masih memburu keberadaan Mustakim yang diduga pelaku pencurian.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu