Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron tercatat pernah membeli sebidang tanah seluas 2.345 meter di Jalan Cipinang Cempedak II RT.011 RW.06, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.
Pembelian tanah itu dilakukan dengan meminjam identitas petugas keamanan PT Brantas Abipraya bernama Kusnadi, yang merupakan adik ipar Fuad Amin.
“Pinjam KTP (Kartu Tanda Penduduk),” kata Kusnadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Fuad Amin Imron, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).
Dia pun mengaku, yang menandatangani administrasi pembelian tanah dengan harga Rp 8.221.950.000. Diketahui, di atas tanah tersebut sekarang sudah menjadi sebuah bangunan tempat tinggal.
“Empat tahun yang lalu. Iya (tandatangan dokumen),” bebernya.
Bukan hanya itu, Fuad ternyata juga meminjam identitas Kusnadi untuk membeli tiga unit apartemen Sahid Sudirman Residence. Dia mengatakan, pembelian tiga apartemen yang sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi itu dilunasi langsung oleh Fuad.
Identitas Kusnadi juga tercantum dalam dua buah rekening di BNI dan BCA. Ketika dikonfirmasi hal itu, Kusnadi mengaku tidak mengetahui maksud pembukaan rekening itu. “Atas nama saya tapi pembayaran pak Fuad. Tidak tahu (tujuan buka rekening),” tandasnya.
Fuad didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Dia juga didakwa melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu