Kupang, aktual.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Lodiwyk Fredrik mengatakan sejauh ini belum ada arahan terkait dengan usulan penundaan pemilu di Kabupaten Flores Timur.

“Sudah tentu akan berdampak pada partisipasi pemilih dalam Pemilu 2019. Akan tetapi, sejauh ini belum ada arahan pasti dari KPU RI sehingga KPU tetap mempersiapkan pelaksanaan pemilu secara bersamaan dengan kegiatan keagamaan di Flores Timur,” kata Lodiwyk Fredrik, di Kupang, Sabtu (2/3).

Ia mengemukakan hal itu menjawab pertanyaan peserta tentang jadwal pemilu yang bersamaan dengan hari keagamaan di NTT, khsusunya Flores Timur, pada kegiatan kerja sama pengawasan partisipatif tindak lanjut MoU antara Bawaslu NTT dan organisasi sipil masyarakat lembaga keagamaan, tokoh pemuda, organisasi profesi wartawan, serta Pramuka di Kupang.

Menurut dia, mereka yang akan mengikuti Samana Santa di Larantuka tidak mungkin diberikan formulir A5 untuk mengikuti pemungutan suara di Flores Timur sebagai pemilih tambahan.

Kondisi ini disebabkan karena aturan penggunaan formulir A5 tidak berlaku bagi mereka yang sedang mengikuti kegiataan keagamaan, seperti Samana Santa di Larantuka atau Umroh.

Ia menambahkan bahwa KPU juga akan mengalami kesulitan karena mulai 18 April atau 1 hari setelah pemungutan suara, 17 April 2019, akan berlangsung penghitungan suara.

Sementara itu, tahapan kegiatan keagamaan di Larantuka, Flores Timur masih akan berlangsung hingga 22 April atau Paskah kedua.

“Akan tetapi, penyelenggara tetap berupaya melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan agenda,” kata Lodowyk.

Koordinator Divisi Hubungan Kelembagaan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan KPU sejak awal untuk memberikan masukan kepada KPU RI sebelum penetapan jadwal pemilu.

“Peringatan kepada KPU ini mengingat perayaan Samana Santa di Larantuka tidak bisa diubah karena kepentingan pemilu,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin