Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai pemerintah perlu meninjau kembali RUU Tax Amnesty dari berbagai aspek, terutama aspekhukumnya.
Menurut Heri ada sejumlah pasal dalam RUU tersebut yang masih belum jelas bagaimana kepastian hukumnya.
Heri menjelaskan, pada Bab VI tentang fasilitas pengampunan pajak khususnya di pasal 14 ayat 1 poin C yang berbunyi bahwa tidak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian tahun pajak, dan tahun pajak, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 atau sampai dengan tanggal akhir tahun buku berakhir sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Selain itu, lanjut Heri, Pasal 15 yang berbunyi bahwa data dan informasi yang terdapat dalam surat permohonan pengampunan pajak tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.
“Penegakan hukum mundur dong? Sementara pemilik dana yang akan melakukan repatriasi butuh kenyamanan, keamanan dan keuntungan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/4).
Heri juga menuturkan terjadi lex spesialis didalam RUU tersebut. Untuk itu, kata dia, pemerintah dan DPR perlu mencermati pasal per pasal, ayat per ayat dan kata per kata agar tidak bertabrakan dengan UU yang ada.
“Untuk itulah kami memerlukan masukan secara konkrit dari Polri, Kejaksaan, PPATK, dan KPK. Dalam membedah RUU ini yang terdiri dalam 14 bab 27 pasal,” ujar Waketum HKTI ini.
Sementara terkait target pengesahan, Heri menyebut RUU Tax Amnesty akan sulit disahkan dalam masa sidang ini.
“Masa sidang tinggal 2 hari. Masukan konkrit dalam bentuk daftar isian masalah (DIM) RUU dari penegak hukum belum kami peroleh,” ungkap Politikus Partai Gerindra itu.
Karenanya, dalam mensikapi RUU Tax Amnesty yang masih banyak kekurangan ini pemerintah disarankan senantiasa membangun komunikasi yang intens dengan petinggi parpol.
“Semoga terjadi komunikasi politik yang lebih baik antara presiden dan para petinggi parpol. Agar ada kesamaan frekuensi, sehingga secara teknis komisi XI bisa bekerja lebih optimal,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh: