Jakarta, Aktual.co — Ketua DPD Irman Gusman mempertanyakan dasar hukum dari rekomendasi yang dikeluarkan tim independen kepada Presiden Joko Widodo.
Keppres merupakan kekuatan yang mengatur tugas dan wewenang tim yang dibentuk secara ad hoc oleh presiden .
“Selama belum ada keppres, ini namanya apa?” kata dia, Rabu (28/1).
Irman menambahkan, dengan adanya keppres, rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum kuat untuk dipertimbangkan sebagai masukan bagi presiden.
Diketahui, tim independen telah mengeluarkan rekomendasi kepada presiden. Salah satu isi rekomendasi yaitu presiden tak melantik calon kapolri dengan status tersangka dan mempertimbangkan untuk mengusulkan nama calon baru Kapolri.

Artikel ini ditulis oleh: