Relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Tangerang bersama Dinas kesehatan KabupatencTangerang, Provinsi Banten melakukan vaksinasi Campak dan Rubella kepada 400 anak di Pesantren Miftahul Khaer, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/9/2017). Kegiatan ini adalah upaya untuk mengeliminasi Campak Dan Rubella, agar Indonesia bebas dari Campak Rubella pada tahun 2020. PMI berupaya membantu Pemerintah agar Indonesia bebas dari Campak Dan rubella, selain membantu kampanye melalui rumah ke rumah, PMI bersama dinas kesehatan setempat juga melakukan jemput Bola dengan mendatangi tempat tempat yang belum dijangkau. Kegiatan vaksinasi ini dimulai sejak Agustus sampai dengan September difokuskan ke wilayah Banten Dan Jawa Barat. AKTUAL/PMI

Singkil, Aktual.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Singkil, mengimbau masyarakat untuk menunda sementara penyuntikan vaksin Measles Rubella (MR) yang dicanangkan pemerintah, karena zat yang terkandung didalamnya masih diragukan label halalnya.

“Imbauan ini kami sampaikan menyusul belum adanya keputusan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MPU Aceh, terkait halal tidaknya vaksin MR,” kata Ketua MPU Kabupaten Aceh Singkil Ustadz Adlimsyah di Singkil, Kamis (2/8).

Adlimsyah menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua MPU Aceh, hingga sampai saat ini, MUI Pusat Jakarta belum memutuskan fatwa label halal terhadap vaksin MR tersebut.

Pihak MUI di Jakarta, kata Adlimsyah, yang dihubungi langsung meyakinkan, surat MUI Nomor:B-904/DP-MUI/VII/2018, perihal Vaksin MR, yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan RI, memang benar adanya.

Begitupun saat ini pihak kesehatan sedang berusaha minta ke MUI Pusat agar mengeluarkan sertifikat halal terhadap vaksin MR tersebut, namun prosesnya panjang untuk mengeluarkan sertifikat halal tersebut.

“Kita imbau kepada masyarakat sebaiknya bila masih ragu ditunda sementara saja untuk memvaksin anaknya, sebelum ada fatwa MUI maupun MPU Aceh, terhadap label halal vaksin, namun yang sudah divaksin dan tidak sengaja ya sudah, tidak apa,” tambah dia.

Ia juga menyayangkan, seharusnya pemerintah bisa transparan, zat apa yang sebenarnya dikandung vaksin MR itu. Apakah ada zat yang haram atau halal. Ini yang harus disampaikan kemasyarakat agar tidak membingungkan.

Kata Adlimsyah, MPU Kabupaten Aceh Singkil bertugas sesuai qanun, yakni menyosialisasikan masyarakat setelah ada fatwa MPU Aceh dan MUI.

Sementara Kabid Pemberantasan Pencegahan Penyakit Menular (P2PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil Nurman dihubungi wartawan, menyatakan, memang ada beberapa sekolah menolak anak-anaknya di vaksin, dengan alasan menunggu tanggal 8 Agustus 2018 ada keputusan MUI.

“Kami juga tidak memaksakan, karena tenggang waktunya masih lama bulan Agustus – September 2018,” ujarnya.

Namun, kata Nurman, karena ini program nasional pemerintah, dirinya tetap berjalan dan tidak memaksakan kehendak.

Sebelumnya juga diberitakan, Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai, mengimbau pemerintah daerah untuk menghentikan sementara imunasi Campak/Measles dan Rubella (MR) kepada pelajar SD hingga SMA sederajat.

Imbauan yang didapatkan di Tanjungbalai, Kamis (2/8), itu disampaikan MUI Tanjungbalai melalui surat nomor 4025/DP-2/MUI/HB/VIII/2018 bertanggal 1 Agustus 2018 M bertepatan dengan 9 Dzulqaidah 1439 H, perihal imbauan yang ditandatangani Ketua Umum MUI Tanjungbalai H Syahron Sirait dan Sekretaris Umum Abdullah Rahim.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: