Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta belum mengambil keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lendriaty Janis, mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan Iskan.
Bekas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), itu mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) senilai Rp 1 trilyun lebih.
“Sampai saat ini, kami masih belum menerima putusan, secara tertulis. Ya langkahnya, saya tentunya Kejati DKI akan memperlajari putusan praperadilan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman, Rabu (5/8).
Lantaran belum mempelajari putusan tersebut, Kejati DKI Jakarta pun belum bisa mengambil keputusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, serta akibat hukum dari putusan itu.
“Dan implikasinya apa dari putusan itu, nanti kita lihat apakah putusan itu sudah masuk ke substansi perkara. Kemudian, apakah sudah menyentuh hukum acara atau hanya sebatas pengertian umum dari Pasal 1 angka 2 KUHAP,” ujar Adi.
Menurutnya, perkara kasus dugaan korupsi pembangunan 21 GI PLN tahun anggaran 2011-2013 yang telah membelit 16 tersangka, sebelum Dahlan terbebas dari status pesakitan, merupakan satu kesatuan.
“Langkah kedepan, perkara ini kan satu kesatuan yang utuh, yang sudah disidangkan 10 (tersangka), (sisanya) yang sudah masuk dalam tahap penyidikan,” jelas Adi.
Sebelumnya, hakim Lendriaty mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Dahlan Iskan dan membebaskannya dari status tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 GI PLN di sejumlah wilayah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby