Jakarta, Aktual.com — Partai Golkar kubu Agung Laksono meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pelantikan Ade Komarudin sebagai Ketua DPR.
Pasalnya, hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum mengesahkan kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut. Sehingga, Golkar belum memiliki kepengurusan yang sah.
“Semestinya pergantian Ketua DPR belum bisa diproses, karena fraksi tidak memiliki landasan hukum untuk membuat kebijakan apapun,” ujar Wakil Sekjen Partai Golkar kubu Agung Laksono, Dave Laksono di Jakarta, Senin (4/12).
Angota Komisi VIII DPR itu mengatakan, jika Ade tetap dilantik maka posisinya sebagai Ketua DPR akan rawan terhadap tuntutan hukum. Pasalnya, keabsahan Ade sebagai Ketua DPR akan dipertanyakan.
Menurutnya, akan lebih baik jika pelantikan Ade ditunda hingga Golkar memiliki kepengurusan yang sah. Oleh karena itu, pimpinan DPR diminta bersikap bijak menyikapi dualisme yang terjadi di internal Golkar.
“Hanya saja, apakah pimpinan mau mengikuti hukum dan aturan atau ingin bertindak sesuai kemauan pribadi,” tandas Dave.
Diketahui, Aburizal Bakrie telah menunjuk Ade Komarudin sebagai calon Ketua DPR menggantikan Setya Novanto yang mundur terkait kasus dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam perpanjangan kontrak Freeport.
Rencananya, Ade akan dilantik usai reses pada 11 Januari 2015. Sementara Setya Novanto akan menempati posisi Ade Komarudin sebagai Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Pada sisi lain, meski Menkumham Yasonna H Laoly telah mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, Menkumham tidak mengesahkan kepengurusan Golkar Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Adapun kepengurusan Golkar hasil Munas Riau 2009 sudah habis pada 31 Desember 2015
Artikel ini ditulis oleh: