Jakarta, Aktual.com — Direktur Penelitian Pengkajian Pengembangan dan Bantuan Hukum Manokwari, Provinsi Papua Barat Yan Christian Warinussy menilai tidak perlu ada revisi terhadap Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terlebih menurut Christian, sejauh ini Presiden Joko Widodo belum memberi persetujuan terkait usulan revisi itu masuk dalam Program legislasi nasional (Prolegnas).
Menurut dia, Presiden Jokowi masih sejalan dengan pemikiran aktivis serta lembaga anti korupsi di negeri ini. “LP3BH Manokwari mendukung itu,” kata Christian ketika ditemui di Manokwari, Jumat (9/10).
Dia menilai, UU nomor 30 tahun 2002 itu masih cukup ideal, sehingga yang harus dilakukan adalah upaya untuk memperkuat peran KPK. Menurut dia, keberadaan KPK masih sangat dibutuhkan di Indonesia, sebab, kepolisian dan kejaksaan belum cukup kuat untuk memberantas korupsi.
Selain itu, lanjut dia, peran KPK bukan hanya melakukan supervisi dan asistensi terhadap dua lembaga tersebut (Kejaksaan dan Kepolisian). Dalam kondisi Indonesia yang masih banyak kasus korupsi ini, KPK pun memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum.
“Kita harus perkuat peran KPK, bukan justru melemahkan dengan berupaya membatasi kewenangan KPK, seperti melarang penyadapan. KPK harus diberi kewenangan untuk menyadap, dalam konteks penegakan hukum, itu diperlukan.”
LP3BH pun, kata dia, berharap agar KPK tidak hanya ada di Jakarta, melainkan dibentuk di daerah-daerah yang tingkat korupsinya masih tinggi. “Misalnya, di Provinsi Papua dan Papua Barat, anggaran pembangunan di dua daerah ini cukup besar. Potensi tindak korupsi di wilayah ini tinggi,” ujarnya.
Dia menilai, jika pemberantasan korupsi di dua provinsi ini hanya mengandalkan kejaksaan dan kepolisian, maka hal itu tidak akan pernah selesai.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu