Bandung, Aktual.com – Sidang dengan agenda tuntutan bagi lima pengeroyok suporter Persija Jakarta hingga meninggal dunia, Haringga Sirla, yakni SY (17), TD (17), AF (16), S (16), dan AP (15) ditunda.
Hakim menunda persidangan hingga Jumat (2/11) pekan ini dengan alasan jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutannya, sebab harus menunggu putusan dari Kejaksaan Agung.
“Agenda sidang hari ini harusnya tuntutan, mengingat ini termasuk perkara yang menarik perhatian dan menyita perhatian nasional maka mekanisme tuntutan kami harus sampai ke Kejaksaan Agung. Jadi kami memerlukan waktu untuk membacakan tuntutan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Melur Kimaharandika, Selasa (30/10).
Persidangan ini juga bersifat tertutup seperti halnya sidang pertama dengan terdakwa dua orang remaja pengeroyok Haringga Sirla yang sudah diputus bersalah.
Karena menyita perhatian nasional, Melur awalnya meminta kepada hakim agar sidang tuntutan ditunda hingga Kamis pekan ini menunggu putusan Kejagung terbit.
Tapi, hakim tak bisa melaksanakan sidang pada Kamis lantaran ada kegiatan lain sehingga dijadwalkan berlangsung pada Jumat.
“Kebetulan hari ini belum turun tuntutan dari Kejagung. Saya minta hari Kamis, cuma hakimnya nggak bisa karena ada pelatihan, jadi Jumat,” katanya lagi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: