Jakarta, Aktual.com – Pemerintah tegaskan saat ini belum ada regulasi apapun yang mengatur untuk melakukan proses pelepasan saham PT Freeport sebesar 10,64 persen melalui mekanisme penawaran ke publik (IPO/initial public offering).

Namun Direktur Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono tidak menyangkal bahwa saat ini sedang ada upaya menggodok aturan tersebut.

“Kalau saat sekarang ini nggak ada aturan divestasi lewat IPO. Namun aturan positif sedang digodok nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Bambang, Jumat (25/11).

Bambang menambahkan, selaku dirjen yang membidangi masalah teknis, dia siap untuk melakukan implementasi dari hasil regulasi yang dibahas melalui lintas sektoral kementerian.

“Lihat aja aturannya nanti seperti apa. Bunyi aturan kedepan seperti apa akan kita lakukan, apakah IPO ataukah yang lain, kita belum tahu,” tandasnya.

Sebelumnya Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah memberi pertimbangan untuk melepaskan saham tersebut melalui IPO, namun saat itu Jonan juga menyampaikan bahwa tim terkait persoalan ini sedang melakukan pembahasan secara berlanjut.

“Ini timnya lagi duduk untuk bicara, kami mesti menawarkan kemana, siapa yang mau, apakah BUMN,” kata Jonan.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan