Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan mengumumkan hasil rekapitulasi nasional partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). KPU menetapkan 14 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Keempat belas partai itu dianggap memenuhi syarat administrasi dan verifikasi faktual secara nasional. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan partai-partai politik untuk segera mendaftarkan bakal calon legislatifnya ke lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

“Saya ingin mengingatkan sekali lagi agar bisa mengajukan lebih awal sehingga kalau ada hal-hal yang dirasa masih belum lengkap, masih cukup waktu untuk melakukan perbaikan,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Selasa (10/7) malam.

Hingga sepekan sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 4 Juli 2018, kata dia, belum ada satu pun partai politik yang mendaftar.

Menurut dia, biasanya partai politik mendaftar pada menit-menit akhir. Pendaftaran bakal calon legislatif sendiri akan ditutup pada tanggal 17 Juli 2018.

Ia mengatakan bahwa pihaknya siap meskipun pendaftaran dilakukan pada hari-hari terakhir.

“KPU siap selama sesuai dengan jadwal yang sudah diatur di tahapan itu,” katanya.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan