Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengeluarkan perintah untuk mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat

Jaksa Eksekusi dari Direktorat Penuntutan KPK, Hendra Apriasnyah menjelaskan, untuk bisa mengeksekusi Anas semua kewenangan berada di tangan Taufiequrachman Ruki Cs.

“Saya juga belum bisa pastikan. Itu kan tergantung pimpinan, pak Ruki dan kawan-kawan. Sampai sekarang belum ada perintah dari pimpinan. Jadi kita sampai sekarang belum menerima surat perintahnya,” papar Hendra, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).

Lebih jauh disampaikan Hendra, Direktorat Penuntutan KPK hingga kini juga belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA), terkait hukuman Ans. Pasalnya, penyerahan salinan itu merupakan prosedur yang harus ditaati.

“Salinan putusan juga belum terima. Tapi nggak tahu kalau bagian PU (penuntut umum). Prosedurnya kan, PU-nya serahkan ke kita nanti kita tunggu perintah dari pimpinan,” jelasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, pengacara Anas, Firman Wijaya pun belum bisa memastikan kapan kliennya itu akan dieksekusi. Ketidakpastian itu juga dikritik oleh pihak Anas.

“Konkritnya harus dilaksanakan. Kalau ditunda, tidak hanya protes, tapi KPK tidak patuh terhadap perintah pengadilan,” tegasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby