Balikpapan, Aktual.com – Karena dinilai musyawarah untuk mengambil putusan dalam perkara Penetapan Majelis Hakim (PMH) belum mencapai titik temu, Ketua Majelis Hakim I Ketut, SH., MH menunda persidangan perkara perdata sengketa penyewaan lahan yang melibatkan PT MBS dan PT LMMI.

Penundaan tersebut diputuskan di sidang perkara perdata tanggal 18 Desember 2018 dalam perkara No. 39/Pdt.G/2018/PN.Blkppn di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, yang digelar dengan agenda sidang Putusan dari Majelis Hakim yang mengadili.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum pihak Penggugat Nainggolan SH. dari Jakarta dan Kuasa Hukum Tergugat Rizal Haliman, SH.,MH.CIL., dari Surabaya.

Ketua Majelis Hakim I Ketut mengatakan jadwal sidang ditunda hingga 2 minggu ke depan, tepatnya tanggal 3 Januari 2019.

“Masih diperlukan musyawarah oleh Majelis Hakim untuk mengambil keputusan,” ujar Ketut di Balikpapan, beberapa waktu lalu.

Sementara, Kuasa Hukum Penggugat Nainggolan menegaskan seharusnya perkara ini diputus hari itu juga karena perkara tersebut merupakan perkara yang sudah lama.

Sedangkan Kuasa Hukum Tergugat Rizal Haliman mengatakan perkara ini sudah cukup jelas. Seharusnya tanpa ada desenting opinion gugatan yang tidak memenuhi ketentuan hukum formil tentu tidak dapat diterima.

Konfirmasi yang didapat dari pengacara tergugat bahwa Principle dari PT. LMMI saat ini sudah berlibur sehingga tidak dapat menghadiri sidang putusan tersebut. Saat dikonfirmasi adanya sejumlah kejanggalan atas kasus tersebut, Rizal mengatakan sejak awal Komisi Yudisial (KY) memang sudah ikut mengawasi kasus tersebut.

“KY ikut mengawasi karena dinilai banyak kejanggalan,” ucapnya.

“Lebih-lebih kalau gugatan melanggar sifat hukum materiil, mengingat secara formil bila gugatan melanggar ketentuan kompetensi relatif, yang Tergugatnya berdomisil di Surabaya dan di Jakarta digugat oleh penggugat di PN Balikpapan,” ulas Rizal.

Tentunya, menurut Rizal, bukan kewenangan PN Balikpapan. Terlebih, Penggugat gugatan tidak punya kapasitas sebagai Penggugat karena dinilai tidak punya legal standing sebagai penggugat untuk menggugat Tergugat karena bukan pemilik lahan dan terdapat error in personna dengsn digugatnya secara pribadi Tergugat I yang menjabat sebagai direktur PT LMMI.

“Selain itu, Penggugat selaku PT MBS, yang baru berdiri pada tahun 2017, dalam gugatan PMH-nya tidak pernah berhubungan dan terjadi peristiwa hukum dengan Tergugat I & Tergugat II PT LMMI,” ungkap Rizal.

Bahkan, Rizal menjelaskan, Penggugat tidak menggugat Pemilik Lahan yang menyewakan pada Tergugat II PT. LMMI. Sehingga dengan adanya alasan desenting opinion dalam menunda putusan perkara tersebut

Menurut Rizal, tidak diperlukan dan sudah cukup jelas, lebih-lebih gugatan PMH tersebut hanya menuntut ganti rugi atas pengeluaran biaya tentang pendirian Perseroan tahun 2017.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan