Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (kiri) didampingi Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio (kanan), Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad (kedua kiri) menabuh genderang sebagai simbol penutupan perdagangan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2016 di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/12). AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham 11 perusahaan tercatat atau emiten berkenaan dengan belum melakukan pembayaran pokok dan denda atas keterlambatan pembayaran “annual listing fee” (ALF) tahun 2017. Berdasarkan catatan Bursa, sampai 14 Februari 2017 terdapat 11 emiten yang belum melaksanakan kewajibannya.

“Berdasarkan hal itu, maka sejak sesi I perdagangan efek tanggal 16 Februari 2017 Bursa melakukan suspensi,” ujar Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (16/2).

Ia mengemukakan bahwa suspensi itu mengacu pada ketentuan VII.4.2. Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, diatur bahwa Biaya Pencatatan Saham Tahunan wajib dibayar dimuka untuk masa 12 bulan terhitung sejak Januari hingga Desember dan diterima pada hari Bursa terakhir pada Januari.

Selain itu, Bursa juga merujuk pada ketentuan II.3 Peraturan Bursa nomor I-H tentang Sanksi, diatur bahwa dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi dijatuhkan.

“Apabila Perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu itu, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham di pasar reguler sampai dengan depenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan dan denda,” paparnya.

Ia mengemukakan bahwa dari 11 emiten yang disuspensi, sebanyak delapan emiten yang diperpanjang suspensinya di pasar reguler dan pasar tunai, yakni PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Majapahit Inti Corpora Tbk (AKSI).

Selain itu, PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Tbk (TRUB), PT Grahamas Citrawisata Tbk (GMCW), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), dan PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).

Sedangkan tiga emiten dilakukan suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, yakni PT Sigmagold Inti Perkasa, PT Yulie Sekurindo Tbk (YULE), dan PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA). (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka