Jakarta, Aktual.com — Pengacara tersangka Jessica Wongso, Yudi Wibowo, mengaku belum memikirkan langkah lanjutan dalam menyikapi status dan penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap kliennya.
Bahkan, dirinya pesimistis bila nanti pihaknya melakukan langkah pengajuan praperadilan.
“Praperadilan kita pasti kalah. Perkap Kapolri satu laporan itu sudah satu alat bukti, Itu lho kelemahannya disitu,” ujar Yudi, di Jakarta, Sabtu (30/1).
Selain itu, pihaknya juga masih belum memutuskan langkah yang akan dilakukan terkait masa penahanan Jessica selama 20 hari kedepan.
Diketahui, Jessica Kumala Wongso yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna harus menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Penahanan dianggap perlu setelah kepolisian melakukan gelar perkara bersama penyidik.
“Malam ini terhadap saudari J (Jessica) dilakukan penahanan mulai pukul 23.00 WIB,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Sabtu (30/1).
Artikel ini ditulis oleh: