Jakarta, Aktual.com – Komisi II DPR RI mempertanyakan sikap Kementrian Dalam Negeri Tjahyo Kumolo, yang belum memberikan surat pemberhentian sementara kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta setelah masa cuti kampanye habis. Padahal, Ahok menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto menilai, bila dikembalikan ke UU nomor 23 tahun 2014 dimana ancaman hukuman Ahok mencapai 5 tahun maka seharusnya sudah diberhentikan sementara. Namun, Mendagri beralibi pemberhentian itu menunggu tuntutan jaksa.
“Yang kita enggak tahu sekarang, apakah jaksa atau hakim sudah berkirim surat ke mendagri ? Kalau tidak berkirim, ada apa ? Nah itu jadi pertanyaan. Sementara sidang nya sudah kesembilan,” ujar Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2).
“Dan waktu itu kan jaksa sudah membacakan dakwaannya sebenarnya. Dengan ancaman 4-5 tahun,” tambahnya.
Yandri melanjutkan, jika Mendagri mau berpegang dan patuh kepada UU yang ada, maka Ahok harus diberhentikan sementara. Sebab, putusan itu akan juga berpengaruh pada proses tahapan Pilkada yang akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang.
“Pilkada DKI memang berbeda dengan Pilkada lain. Kalau yang lain siapa suara terbanyak langsung terpilih. Kalau DKI 50 persen plus 1. Artinya setelah tanggal 15 Februari enggak sampai (50+1) maka akan ada tahap 2,”
“Kalau Ahok masuk putaran kedua. Otomatis harus cuti kembali diluar tanggungan negara sesuai UU nomor 10 tahun 2016,” jelasnya.
Menurutnya, cuti tersebut juga tidak melalui keputusan. Justru, kalau Ahok diberhentikan sementara maka DPR mengapresiasi langkah kemendagri.
“Nah kenapa sampai hari ini tidak keluarkan surat itu ? Apa ada keraguan atau keberpihakannya. Itu yang kita mau tanya di komisi II kalau ada raker,” pungkas Politikus PAN ini.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby