Jakarta, Aktual.com — Meski deadline izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah berakhir hari ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT FI. Pasalnya, hingga hari ini pihak PT FI belum menyetorkan uang jaminan pembangunan smelter sesuai dengan syarat yang diberikan oleh pemerintah kepada PT FI beberapa waktu yang lalu.

“Freeport harus membayar dana sebesar US$530 juta sebagai bukti komitmen pembangunan smelter. Tapi sampai saat ini pihak Freeport belum ada tanggapan . Ya kalau hari ini tidak ada tanggapan, tidak akan ada perpanjangan yang dikeluarkan,” ‎kata Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Aryono, di sela-sela rapat kerja dengan Komisi VII di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Bambang, untuk batasan  deadline pembayaran bagi Freeport memang tidak ditentukan.

“Tetapi selama dana sebesar US$ 530 juta belum dibayarkan kepada pemerintah, Freeport tidak akan mendapatkan izin ekspor konsentrat,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkapkan pemerintah akan memberikan  perpanjangan  izin eskpor konsentrat kepada Freeport dengan catatan syarat yang diberikan oleh pemerintah ditaati oleh Freeport.

Sudirman melanjutkan, dua syarat yang harus dipenuhi oleh PT FI tersebut yang pertama yaitu PT FI akan diberikan tambahan bea keluar untuk eskpor sebesar 5 persen.

Syarat kedua adalah, PT Freeport harus menyetor sejumlah dana jaminan. Besaran dana tersebut setara dengan biaya yang seharusnya dikeluarkan PT Freeport untuk membangun smelter tembaga yang ditetapkan Pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan