Jakarta, Aktual.co —Rapat yang membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2015 kembali digelar hari ini Kamis (13/11).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono, mengatakan rapat serupa yang digelar kemarin belum berhasil mencapai kata sepakat. Sehingga rekomendasi besaran UMP belum juga diberikan kepada Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Rapat kemarin, kata dia, gagal mencapai kata sepakat lantaran pihak pengusaha dan buruh masih sama-sama ngotot dengan tuntutannya masing-masing.
“Kemarin cukup alot juga karena rapat sampai berjam-jam tanpa ada keputusan. Rapat akan dilanjutkan siang nanti,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (13/11).
Masih alotnya masing-masing pihak bertahan di tuntutannya diakui Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang. Pihaknya tetap bertahan agar UMP 2015 sebesar Rp 2.538.174,31 atau setara dengan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Kalaupun ada penambahan sesuai ketentuan pada pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan pasal 3 ayat 1 Pemenakertrans No 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum yaitu memperhatikan pertumbuhan ekonomi.
“Karena formula belum ketemu maka sidang dewan pengupahan siang dan malam hari kemarin masih belum dapat memutuskan UMP 2015,” kata Sarman.
Dia mengatakan, unsur Serikat Pekerja mengusulkan formulasi UMP 2015 terdiri dari KHL 2014, produktivitas, pertumbuhan ekonomi, inflasi 2015 dan kompensasi kenaikan harga BBM dan transportasi.
Buruh minta UMP sebesar Rp 3.574.178,36 dengan pertimbangan perubahan nilai konversi Februari-Oktober 2014. Selain itu juga mempertimban nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan hidup daerah penyangga, kenaikan BBM, dan kompensasi transportasi akibat kenaikan BBM.
Artikel ini ditulis oleh: