Makasar, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menemukan adanya sekitar 1000 perusahaan di Makassar yang mengabaikan hak karyawannya dalam mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan DPRD kota Makassar, Mudzakkir Ali Djamil mengungkapkan, data tentang perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya pada layanan BPJS didapatkan berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Makassar dan inspeksi mendadak yang rutin dilakukan oleh pihaknya beberapa hari terakhir.
“Dari data yang kami dapatkan, ada 1000 perusahaan belum terdaftar di BPJS,” kata Mudzakkir kepada Aktual.co, Senin (8/6).
Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akrab disapa ‘Muda’ ini menuturkan, pihaknya secara intens melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan yang menurut data yang ada belum melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS kepada para pekerjanya.
“Kami juga sudah memanggil perusahaan tersebut dan melibatkan pihak BPJS dan dinas tenaga kerja kota Makassar,” katanya.
Menurutnya, perusahaan yang belum melakukan pendaftaran kepesertaan ketenagakerjaan dan kesehatan diberikan deadline selama satu minggu untuk segera mendaftar ke BPJS.
“Selain itu, kami juga memberikan deadline kepada perusahaan yang belum menerapkan standar UMK,” ucapnya.
Muda melanjutkan, sesuai undang undang Nomor 13 tahun 2003, maka perusahaan yang tidak menerapkan standar UMK dan perlindungan tenaga kerja dengan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan akan diancam dengan saksi pidana dan denda.
“Kami juga akan meminta dinas terkait untuk memberikan peringatan kepada badan usaha, dan jika perlu izin operasionalnya ditinjau ulang,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie membenarkan soal banyaknya perusahaan yang masih mengabaikan hak karyawannya.
“Tapi saat ini kami masih pelajari, kami beri kesempatan bagi perusahaan untuk sesegera mungkin memenuhi hak karyawannya,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: