Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya belum memfinalkan draf usulan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, khususnya terkait sumber pendanaan untuk Pilkada 2017.
“Belum ada formulasinya, karena ini kan bagian dari perubahan terpadu Undang-undang. Kami akan bahas dengan DPR dalam perubahannya, apakah separuh APBN dan separuh APBD atau tetap diserahkan ke daerah dengan subsidi kami (Pusat),” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/2).
Berbagai pilihan sumber pendanaan pilkada masih dalam kajian tim internal Kemendagri, menyusul banyaknya daerah yang tersendat pencairan dana pada Pilkada 2015 lalu.
Tjahjo mengakui sumber dana pilkada dari APBD, seperti pada Pilkada 9 Desember 2015 lalu, menyebabkan keterlambatan pencairan dari pemerintah daerah.
Namun, lanjutnya, pembiayaan pilkada merupakan tanggung jawab masing-masing pemda karena itu merupakan hajatan pemda setempat.
“Kalau perlu tanggung jawab daerah, kan ini pemilihan kepala daerah untuk daerah itu sendiri kok tidak bisa tanggung jawab. Ini hanya tergantung ‘political will’ saja,” tambahnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum mendesak Pemerintah segera membahas dan merampungkan revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mengingat tanggal pelaksanaan Pilkada serentak 2017 sudah ditetapkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara