Jakarta, Aktual.com — Sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri dan asisten di daerah Maluku Utara dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Hal ini, ditengarai lantaran pimpinan Kejati Malut kerap membuat kebijakan diluar SOP dan bertindak sewenang-wenang.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai semestinya terlebih dahulu melaporkan para pimpinannya tersebut ke Presiden Joko Widodo.
“Jadi sebelum memutuskan mundur, bisa melapor ke Komisi III DPR dan kirim surat ke Presiden Joko Widodo,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (5/11).
Lantas kenapa tidak melapor ke Jaksa Agung HM Prasetyo?. Menurut Ray, hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan pimpinan Kejati tersebut atas perintah dari Prasetyo.
“Jadi sebaiknya cari tempat penampung aspirasi yang netral,” kata dia.
Menurut Ray, aksi itu pun merupakan contoh kecil bentuk kegagalan kepemimpinan yang ada di institusi kejaksaan. Sebab sabung dia, ancaman mundur itu berasal dari tingkat Asisten atau Kepala Kejaksaan Negeri.
“Saya rasa kepemimpinan Jaksa Agung HM Prasetyo sekarang ini telah gagal total. Seperti yang sering saya katakan, Prasetyo sudah saatnya di-reshuffle, namun entah apa yang ditunggu Presiden sehingga reshuffle Jaksa Agung selalu tertunda, apa menunggu para jaksa diseluruh Indonesia mengundurkan diri dan mengalami demoralisasi? ,” tandasnya.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai ada banyak faktor penyebab kegagalan kepemimpinan di kejaksaan.
“Antara lain kegagalan manajemen di Pembinaan serta Pengawasan Kejaksaan. Akar penyebab kegagalan manajemen ini adalah runtuhnya atau tidak bekerjanya fungsi manajemen dalam proses implementasi kebijakan yang sesuai perundang-undangan berlaku,” kata Yanuar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby