Jakarta, Aktual.com — Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait pengambilan keputusan dugaan pelanggaran etika Ketua DPR Setya Novanto hari ini, Rabu (16/12) diskors hingga pukul 15.30 WIB karena belum memenuhi kuorum.
Semula berdasarkan agenda, sidang tersebut dimulai pada pukul 13.00 WIB.
“Diskors sampai jam setengah 4 karena belum kuorum,” ujar anggota MKD Sukiman saat keluar dari ruang sidang MKD di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12).
Menurut Sukiman, anggota MKD yang berjumlah 17 orang tersebut belum lengkap sehingga rapat ditunda.
“Ya belum kuorum, baru beberapa yang datang,” katanya.
Seperti diketahui, MKD akan melakukan konsinyering sebelum memutuskan sanksi terhadap Setya Novanto.
Artikel ini ditulis oleh: