Jakarta, Aktual.com — Koordinator Koalisi Masyarakat untuk Parlemen Bersih, Arief Rachman mengatakan kesadaran para pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangatlah rendah, khususnya anggota DPR RI.
“Hingga Februari 2016, atau lebih setahun dilantiknya anggota DPR RI, masih terdapat anggota DPR RI yang belum melaporkan kekayaan,” ujar Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).
Arief menuturkan, sebagai pejabat negara, anggota DPR wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jika tidak, mereka telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang (UU). Ketentuan tersebut tertuang dalam berbagai aturan. Salah satunya ialah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,” jelasnya.
Selain itu, ada juga Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
“Sangat disayangkan, kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang tersebut sepertinya masih dianggap ‘angin lalu’ oleh DPR,” cetusnya.
Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa berdasarkan data LHKPN di website KPK menyebutkan masih banyak anggota DPR yang lalai dan belum membuat laporan harta kekayaan.
“Menurut catatan yang kami peroleh, nama Ade Komarudin menjadi salah satu dari anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan sejak Oktober 2014. Selain Ade Komarudin, politikus Nasdem Akbar Faisal, Ahmadi Noor Supit (Golkar), Teguh Juwarno (PAN), Sarifudin Suding (Hanura), Prananda Surya Paloh (Nasdem), Bambang Wuryanto (PDI-P), Charles Honoris (PDI-P),” ungkap dia.
Khusus bagi Ade Komarudin dan Ahmadi Nur Supit, sambungnya, sejak duduk sebagai anggota DPR baru satu kali melaporkan harta kekayaan. Catatan ini berdasarkan website Komisi Pemberantasan Korupsi pada 7 Maret 2016.
“Ade Komarudin (Ketua DPR), Jabatan Anggota DPR 1997-1999, 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-sekarang dan baru satu kali melaporkan LHKPN pada 31-10-2001ke KPK,”
“Ahmadi Noor Supit jabatan anggota DPR 1999-2004, 2009-2014, 2014-sekarang baru satu kali melaporkan harta kekayaan ke KPK pada tahun 2001. Bambang Wuryanto menjabat anggota DPR 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-sekarang, tercatat baru satu kali melaporkan harta kekayaan pada 18 Desember 2003,” bebernya.
Berdasarkan data diatas, menunjukkan bahwa banyak anggota DPR RI yang baru menjabat sejak 2014 lalu hingga saat ini belum melaporkan harta kekayaan ke KPK. Adapun, Nama-nama tersebut dapat diakses di data LHKPN KPK secara terbuka.
“Untuk itu, Koalisi Masyarakat Untuk Parlemen Bersih mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Senayan. Sungguh miris melihat kondisi Parlemen saat ini. Oleh karena itulah, maka kami mendesak KPK membuka daftar nama anggota DPR yang belum melaporkan harta kekayaan.”
Artikel ini ditulis oleh: