Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Aktual/Ilst.Nelson)
Ketua DPR RI, Ade Komarudin (Aktual/Ilst.Nelson)

Jakarta, Aktual.com — Ketua DPR RI, Ade Komarudin telah melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan, Senin (28/3) kemarin. Namun, meski sudah melaporkan SPT, Akom belum juga memperbaharui laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sejak menjabat sebagai Ketua DPR.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago meyebut sebagai Ketua DPR seyogyanya tidak menganggap remeh LHKPN.‎

Pangi khawatir, publik bertanya-tanya atau menilai SPT pajak yang diisi oleh Akom merupakan pengalihan isu LHKPN yang belum dilaporkan ke KPK selama lebih dari lima tahun.

“Akom harus memberikan contoh teladan yang bagus. Apalagi Akom adalah simbol DPR yang menjadi wakil rakyat di parlemen. Bagaimana anggota DPR lain mau segera melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sementara pimpinannya tidak memberikan contoh yang baik terhadap anggota,” ujar Pangi di Jakarta, Selasa (29/3).

Menurut dia, walaupun tidak ada sanksi keras apabila tidak melaporkan LHKPN ke KPK, tapi tidak salah bila pejabat atau elit mentradisikan nilai-nilai positif. Solusinya, harus ada upaya untuk membuat regulasi sanksi yang keras dan tegas apabila tidak melaporkan LHKPN ke KPK.

“Inilah kebiasaan tabiat ganjil elit atau pejabat, ia patuh dan bekerja apabila ada sanksi tegas, artinya sudah terbiasa dengan sanksi. Belum muncul kesadaran yang kemudian menjadi habit hidup untuk tertib dan teratur dengan produk regulasi selama ini,” katanya.

Ketidakpatuhan penyelenggara negara dalam hal penyerahan LHKPN merupakan bukti bahwa pejabat negara belum siap dengan agenda revolusi mental pemerintahan Jokowi-JK dan sama saja tidak mendukung agenda Jokowi. Padahal, sambungnya, hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang.

Pangi menambahkan, peta konsep para pejabat belum siap untuk perubahan revolusi mental. Presiden akan semakin berat mewujudkan nawacita dan revolusi mental rakyat di negeri ini bilamana ketua DPR tidak tertib dengan aturan main yang sudah disepakati secara kolektif.

“Intinya adalah penyelenggara negara sebenarnya punya kesadaran politik untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK dalam mentradisikan pemerintahan yang baik atau good governance dan pemerintahan bersih (clean govermance). Jangan sampai hanya karena tidak ada sanksi jika tidak menyerahkan LHKPN, maka mereka tidak melaporkannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: