Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan korupsi iklan fiktif di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau bank bjb. Lembaga antirasuah itu mencatat total anggaran sebesar Rp409 miliar telah dikeluarkan bank bjb untuk penempatan iklan di media massa melalui enam agensi periklanan.

Namun, dari jumlah tersebut, KPK menyebut sekitar Rp222 miliar justru dibelanjakan secara fiktif untuk kebutuhan di luar penganggaran alias non-budgeter.

“Sebagian besar dana itu tidak benar-benar digunakan untuk penayangan iklan, melainkan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukannya,” kata salah satu sumber internal KPK, Rabu (23/7/2025).

Lima Tersangka, Termasuk Eks Dirut dan Bos Agensi, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya, Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama bank bjb, Widi Hartono, Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Suhendrik, pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress dan Sophan Jaya Kusuma, pengendali Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)

KPK menduga para pelaku bekerja sama dalam merekayasa proyek-proyek iklan dan menyerap dana publik tanpa realisasi yang jelas di lapangan.

Tersangkut Ganda di Kasus Sritex, Yuddy Lebih Dulu Ditahan Kejagung

Menariknya, meski sudah berstatus tersangka di KPK, Yuddy Renaldi lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Agung terkait kasus lain, yakni dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex), perusahaan tekstil besar yang kini bangkrut.

Dalam perkara itu, Yuddy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 21 Juli 2025. Namun karena alasan kesehatan, Yuddy saat ini ditahan di luar rutan sebagai tahanan kota.

“Tersangka YR dilakukan Penahanan Kota selama 20 hari ke depan karena alasan kesehatan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Kejagung menduga Yuddy berperan penting dalam menyetujui penambahan plafon kredit sebesar Rp350 miliar kepada Sritex, padahal perusahaan tersebut sebelumnya tidak melaporkan kredit eksisting sebesar Rp200 miliar.

Total Potensi Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Tak hanya bank bjb, dua bank pembangunan daerah lainnya yang terseret dalam skandal pembiayaan Sritex adalah Bank DKI Jakarta dan Bank Jateng.

Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian keuangan negara dari rangkaian pemberian kredit bermasalah ini mencapai Rp1 triliun, dan nilai pastinya kini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sejauh ini, total 11 orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus Sritex, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano