Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung masih menunggu penyidik Polri yang akan melimpahkan berkas milik Bambang Widjojanto. Pasalnya sampai saat ini penyidik Polri belum juga melimpahkan berkas tersebut, karena Bambang kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami beri kesempatan lah, biar fair karena itulah hukum. Beliau kan mengajukan praperadilan, nanti kalau berkasnya kami kirim dan sidang. Nanti mereka ngomongnya tidak diberi kesempatan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Victor E Simanjuntak, Jumat (5/6).
Victor pun tak mempersalahkan, jika nanti Bambang menang dalam gugatan praperadilan itu. Menurutnya sebagai penegak hukum, penyidik tidak boleh merekayasa kasus.
“‎Kalau kami kirim tahap dua, jelas kami menang. Polri tidak begitu, kami tetap melakukan penegakan hukum yang benar jadi tunggu praperadilan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu