(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Wakil Organisasi Masyarakat Sipil Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menunda pengesahan rancangan undang-undang (RUU) Pertanahan yang direncanakan untuk disahkan pada Rapat Paripurna Akhir DPR RI di bulan September mendatang.

“Kita meminta untuk (RUU Pertanahan, red) ditunda pengesahannya,” kata Dewi saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8).

Ia menilai bahwa RUU Pertanahan tersebut tidak menjawab dan menyelesaikan lima pokok masalah agraria di Tanah Air; di antaranya ketimpangan struktur agraria yang tajam, maraknya konflik agraria struktural, kerusakan ekologis, alih fungsi tanah pertanian ke nonpertanian, hingga kemiskinan.

“RUU Pertanahan seharusnya menjawab lima masalah pokok agraria. Dan kami menilai bahwa masalah-masalah tersebut tidak bisa dijawab oleh RUU Pertanahan saat ini,” tutur Dewi.

Selain itu, menurut dia, substansi dalam RUU Pertanahan dinilai bertentangan dengan peraturan sebelumnya, Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, pasal 33 UUD 1945, dan Tap MPR IX Tahun 2001.

“Dalam pertimbangan awalnya, memang RUU Pertanahan ini dirancang untuk melengkapi dan menyempurnakan hal-hal yang belum diatur di UUPA. Tapi kenyataanya malah semakin jauh dan bertentangan dengan UUPA,” jelasnya.

Ia lalu menegaskan kembali keinginannya agar penundaan ini dilakukan oleh DPR dan Pemerintah, sehingga ada pertimbangan yang lebih untuk kepentingan rakyat, utamanya petani yang akan merayakan Hari Tani Nasional pada 24 September mendatang.

Sebelumnya, Ombudsman RI bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengadakan pertemuan dan konferensi pers terkait masukan atas RUU Pertanahan sebelum disahkan. Ombudsman juga meminta DPR untuk mengkaji ulang RUU tersebut.

“RUU (Pertanahan) ini sebaiknya perlu dipelajari lebih dalam lagi, walau tidak terlalu lama. Penundaan juga diperlukan,” kata Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, RUU Pertanahan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015 dan sudah dibahas selama empat tahun oleh DPR RI bersama Pemerintah, tapi belum juga selesai.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menjelaskan RUU Pertanahan itu terdiri dari 15 bab dan substansinya ada di bab pertama hingga kelima.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan