Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menyarankan masa kerja Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK diperpanjang. Hal tersebut mengingat belum diperolehnya keterangan dari pimpinan KPK soal adanya temuan dugaan penyimpangan di lembaga antirasuah tersebut.
Menurut dia, perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan belum terlihat hasil atau kesimpulan lebih lanjut. Terlebih KPK yang kini berusia 15 tahun dipandang memerlukan banyak sekali perbaikan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
“Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi,” kata Sahroni, Kamis (7/9).
Politikus NasDem ini menilai, selama KPK berdiri sejak 2002, pasti ada hal lain yang bisa diketahui sepenuhnya. Namun, Pansus belum memperoleh bahan keterangan dan bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran KPK tersebut.
Sayangnya, pimpinan KPK justru selalu tak hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus Ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid