Politikus Golkar ini mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.

Setelah dibahas dalam rapat paripurna dewan, selanjutnya hasil rekomendasi Pansus Angket DPR terhadap KPK tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

“Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draft rekomendasi angket tersebut,” ujar Bamsoet.

Ia berharap KPK dapat memenuhi pemanggilan Pansus KPK sebelum dibawa ke rapat paripurna. Namun, jika tidak hadir maka, kata Bamsoet, jangan menyalahkan DPR karena memberikan rekomendasi yang sifatnya sepihak karena tidak dapat konfimrasi.

“Jadi saya menghimbau kepada KPK tinggalkan ego dan pikirkan institusi KPK secara keseluruhan, karena kalau individu tidak hadir yang rugi adalah insdustri KPK nya. Pimpinan kan 5 tahun berganti jadi yah hadir aja tidak perlu ditakuti,” tandasnya.

Sekedar informasi, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.

Pansus Angket KPK terbentuk pada 5 Juni 2017 lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket harus melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 hari sejak dibentuknya panitia angket.

Laporan: Fadlan Syam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid