Jakarta, Aktual.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi perdagangan saham terhadap 18 perusahaan tercatat atau emiten sehubungan belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2015 dan pembayaran denda.
“Delapan emiten di suspensi dan 10 emiten diperpanjang suspensinya,” papar P.H. Kepala Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan resmi d Jakarta, Kamis (30/6).
Ia menambahkan bahwa suspensi itu mengacu pada Peraturan I-H tentang Sanksi. BEI telah memberikan peringatan tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada sejumlah emiten.
Kemudian, Bursa juga melakukan suspensi apabila mulai hari ke-91 kalender sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, emiten tidak memenuhi kewajibannya.
Ia menyebutkan suspensi perdagangan efek delapan emiten di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I 30 Juni 2016, yakni PT Benakat Integra Tbk (BIPI), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Bakrieland Development Tbk (ELTY), PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG), PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA), PT Global Teleshop Tbk (GLOB), PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN).
Sementara yang diperpanjang suspensinya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN), PT Berau Coal Energy Tbk, (BRAU), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Garda Tujuh Buana Tbk (GTBO), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).
Selain itu, PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), PT Inovisi Infracom Tbk (INVS), PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Skybee Tbk (SKYB).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka