Jakarta, Aktual.co — Badan Legislasi Daerah (Balegda ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mengatakan bahwa naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diserahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, belum sempurna.
Wakil ketua Balegda Merry Hotma mengatakan, mengingat pentingnya masalah lingkungan hidup seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Rapeda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu sangat dibutuhkan.
Namun, setelah dibacakan naskah akademisnya dalam rapat Balegda, Jumat (13/2), masih ada beberapa hal yang belum dipersiapkan secara matang oleh Badan perencanaan dan pembangunan daerah (Bappeda) kedalam naskah akademik.
“Jadi ada beberapa hal. Yang mau mereka persiapkan. Menyangkut lingkungan hidup, nelayan. Rencana Tara Ruang Wilayah, ini juga harus jadi perhatian mereka. Bappeda teryata belum siapkan itu,” kata Merry saat ditemui di Kebun Sirih, Jakarta Pusat, kemarin (14/02.
Adapun kekurangan dari naskah akademik tersebut, pertama belum dimasukannya point-point efek negatfi dan positifnya lingkungan hidup.
Kedua, mengenai kompensasi bagi masyarakat atau lingkungan merasakan dampak dari adanya zonasi pantai. Kekurangan ketiga, pemaksimalan pendapatan daerah yang juga belum ada kajiannya secara matang.
“Ini harus jelas juga. Jangan sampai kita hanya dapat ngurus ijin memulai atau PBB saja, terus pengurusan lahan dipegang swasta. Poin-point itu yang belum matang oleh bappeda,” ungkapnya.
Kendati demikian, bukan berarti pembahasan raperda tersebut ditunda, namun diakui Balegda memang meminta kepada eksekutif untuk lebih mematangkang kajiannya. Sebab, raperda ini dijadwalkan bulan april telah selesai.
Selain itu, karena raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini berkaitan dengan rencana reklamasi pantai utara. Maka raperda ini harus dibahas bersamaan dengan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
Jika raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dibahas lebih dahulu maka akan berpotensi menggagalkan Revisi Perda No 8 Tahun 1995 tentang reklamasi dan rencana tata ruang pantura.
“Kalau zonasi pulau kecil dulu yang kita atur, ini akan bertabrakan dengan tata ruang reklamasi. Kita akan paksa rampung april dua-duanya (raperda). Karena kalau yang kecil dulu bisa menggangu reklamasi,berbentutan ” kilahnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya siapa dibalik perancang naskah akademik raperda itu, Disebutkan Merry, berdasarkan pengakuan eksekutif konsultan, yang dipakai berasal dari tiga universitas yakni ITB, UI dan IPB.

Artikel ini ditulis oleh: