Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 85 orang tersangka dugaan kasus kebakaran lahan dan hutan (Kahutla). Namun, hanya perorangan saja berstatus pesakitan.
Dari jumlah tersebut, tidak ada satupun pihak swasta (perusahaan) yang dijerat. “Jadi (total) ada 85 tersangka perorangan yang sudah ditangkap,” kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jumat (26/8).
Tak berhenti disitu, Ari Dono mengungkapan pihaknya juga bakal menjerat sebanyak sembilan perusahaan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan. “Kurang lebih ada sembilan perusahaan dalam proses penyelidikan di kawasan perusahaan,” ujar dia.
Ari menjelaskan berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik masih banyak masyarakat yang memiliki kebiasaan membakar guna memperluas lahan.
“Ini cara tradisional yang paling mudah dan murah adalah dengan membakar. Ini yang harus terus dilakukan pembinaan oleh kita semua, kita sudah berupaya dalam kegiatan preventif dengan melakukan sosialisasi, penyebaran pamflet, spanduk, mulai dari kepolisian, TNI, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” terang Ari Dono.
Artikel ini ditulis oleh: