Jakarta, Aktual.co — Ketidakhadiran Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) hanya karena alasan teknis.
Demikian disampaikan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP bahwa Tim Hukum KPK masih menyiapkan bahan jawaban dari gugatan BG.
“Pada Kamis (29/1), kami (KPK) baru menerima perubahan (bertambah) dari gugatan tersebut. Jadi hari ini belum bisa hadir karena harus menyiapkan bahan jawaban gugatan itu,” papar Johan di Jakarta, Senin (2/2).
Lebih jauh dijelaskan mantan juru bicara KPK, sebelumnya Tim Hukum KPK sudah menyiapkan sejumlah jawaban untuk menanggapi gugatan dari pihak BG. Namun, setelah hadir di Komisi Yudisial pada pada Senin (26/1), ternyata gugatannya dicabut.
“Senin lalu kami sudah hadir, namun ternyata gugatan dicabut. Dan Kamis (29/1) malam KPK baru menerima perubahan gugatan tersebut,” jelasnya.
“Dan ini normal-normal saja dalam sidang praperadilan. Dalam sidang berikutnya KPK siap hadir,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Yudisial hari ini resmi menggelar sidang praperadilan terkait kasus yang menjerat calon Kapolri, Budi Gunawan. Sidang yang dipimpin hakim Sarpin Rizaldi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby