Jakarta, Aktual.com — Pembahasan RUU tax amnesty tengah dikebut oleh komisi XI DPR dengan melakukan konsinyering secara maraton sejak minggu lalu. Banyak argumentasi dari berbagai fraksi dan juga pemerintah yang belum menemukan kesepakatan, hingga baru menyelesaikan 20 persen konten yang ada dari undang-undang ‘a quo’.
“Panja RUU Pengampunan Pajak masih membahas tentang kerangka, konsep, dan klasterisasi. Penting karena butuh penjabaran yang komprehensif Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak ini mau mengarah kemana, sehingga tujuan dari pengampunan pajak sendiri akan terlihat pada pasal-pasalnya secara substantif,” sebut Anggota Panitia Kerja RUU Tax Amnesty, Donny Priambodo, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (10/6).
“Pasal-pasal yang tidak prinsipil kita selesaikan segera, tapi menyangkut pasal-pasal yang membutuhkan kajian lebih lanjut kita bahas dibelakang,” tambah politikus nasdem itu.
Menurut dia, terdapat beberapa pasal yang dianggap vital dan belum menemukan titik kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Satu diantaranya adalah mengenai tarif tebusan bagi dana repatriasi dan non repatriasi. Beberapa fraksi masih beradu argumen mengenai besaran tarif.
“Nasdem sendiri ingin tarif tebusannya 10%, itu sudah berdasarkan perhitungan matang dan melalui beberapa agenda dengar pendapat dengan para konsultan pajak,” ujarnya.
Selain itu, dalam undang-undang pengampunan pajak, fraksinya menginginkan perlakuan yang sama dan tidak mendiskriminasikan antara wajib pajak dengan bukan wajib pajak. Serta yang paling penting, perlakuan yang sama bagi penunggak utang pajak yang sudah diperiksa.
“Yang sudah ketahuan dia harus bayar berapa harusnya diampuni, meski tidak 100 persen ya mungkin 60 persen. Jadi kewajiban sisa bayarnya sekitar 40%,” pungkas Donny.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang