Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengaku belum menerima laporan audit kerugian negara secara resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.

“Kalau (laporan resmi) belum ada, resmi belum,” ujar Anang di PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10).

Meski demikian, dia menegaskan kasus peninggalan Komjen Budi Waseso saat menjabat Kabareskrim itu terus diproses. Menurut dia, selama ini pemeriksaan para saksi-saksi terus berjalan.

“Pemeriksaan tiap hari,” singkat Anang tanpa membeberkan secara detil soal saksi tersebut.

Namun saat didesak kapan Bareskrim memeriksa tersangka Ferialdy Nurlan dan Dirut PT Pelindo II RJ Lino, Anang mengatakan, untuk memanggil keduanya, pihaknya terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi bukti lainnya.

“Kan sekarang saksi-saksinya biar lengkap dulu,” dalih bekas Kepala BNN itu.

Dugaan korupsi di tubuh PT Pelindo II ditangani dua direktorat Bareskrim Polri yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus serta Tindak Pidana Korupsi. Tapi sejauh ini, Direktorat Tipidkor belum turun tangan mengusut karena menunggu pengusutan pencucian uang oleh penyidik di Direktorat Tipideksus.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti mengungkapkan pihaknya akan memeriksa seluruh pihak yang terkait dalam proyek pengadaaan 10 unit mobile crane tersebut termasuk RJ Lino.

“Tidak hanya pak RJ Lino, semua yang terkait kita tentu lakukan pemeriksaan. Masalah kapan tanya Kabareskrim, bukan saya,” ujar Kapolri dua pekan lalu.

Penyidik Bareskrim Polri menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena menunjuk langsung pemenang tender. Selain itu, Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang, akibatnya 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam kasus ini penyidik telah melakukan tiga kali gelar perkara yang dipimpin Wadir Tipideksus Kombes Pol. Agung Setya, serta mengundang pihak BPK. Setelah tiga kali gelar perka itu, penyidik menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan memiliki dua alat bukti yang sah.

Lalu pada 27 Agustus, Direktorat Tipideksus kembali melakukan gelar perkara kembali untuk menaikkan status kasus tersebut ke dari penyelidikan ke penyidikan dengan satu tersangka. Guna menyempurnakan penyidikan itu, Direktorat Tipideksus pun melakukan penggeledahan di Kantor Pelindo II akhir Agustus lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby