Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum menerima laporan terkait peraturan daerah yang mengatur tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.
“Dari 139 perda sampai tersisa 70-an perda yang sudah diperiksa di Kemendagri, tidak ada satu pun perda yang berkaitan dengan (tata cara ibadah) agama yang di Tolikara,” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri Jakarta, Rabu (22/7).
Dia menjelaskan, sejak November 2014 hingga Mei 2015, pihaknya menerima laporan perda dari pemerintah daerah dan DPRD setempat untuk diklarifikasi terhadap peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 139 perda tersebut telah dievaluasi oleh tim dari Kemendagri dan dikembalikan ke daerah untuk diperbaiki.
Terkait perda menyangkut tata cara beribadah di Kabupaten Tolikara, Mendagri mengatakan pihaknya masih menyelidiki keberadaan perda tersebut.
“Katanya ada, katanya tidak, jadi masih belum jelas keberadaan perda ini. Kalau toh ada, kami minta DPRD setempat untuk membentuk pansus kecil dan segera menyampaikannya kepada saya.”
Artikel ini ditulis oleh: