Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1. 1 dan 1. 2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas, Belawan, Medan, 2007-2009 yang sempat mangkrak terkait proses penyidikannya itu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono memerintahkan Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin untuk memburu Direktur CV Sri Makmur, Juni, untuk diperiksa sebagai tersangka oleh jaksa penyidik.
“Saya minta Pak Turin, serahkan semua data dan informasi terkait ke Tim Monitoring Centre (Pusat Pengintaian dan Pemburuan Koruptor) untuk tangkap tersangka,” kata Widyo di Gedung Bundar, Kejagung, Jumat (12/12).
Juni adalah satu-satunya tersangka dalam kasus GT 1.1 dan 1. 2 yang belum diadili. Sedagkan enam tersangka dari unsur pemerintah, dalam hal pejabat PLN Belawan sudah diadili di Pengadilan Tipikir Medan dan dalam status tahanan.
Widyo menjelaskan sikap tegas ini bentuk komitmen Pimpinan Kejaksaan, guna menegakan hukum secara profesional dan proporsional serta tidak tebang pilih.
“Semua orang sama di depan hukum atau Equality Before The Law. Jadi, siapapun yang diduga memiliki alat bukti yang cukup harus dijadikan tersangka. Sebaliknya, maka tak segan-segan, kita hentikan,” jelasnya.
Kepada wartawan, dia tak luput menyerakan keherananya, karena baru mengetahui nama tersangka tersebut. “Tolong catat Pak Turin. Tuntaskan.”
Dalam kasus ini tidak ada unsur swasta yang diadili. Dengan demikian, enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dijadikan bumper (korban) dalam penanganan kasus korupsi, yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar tersebut.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, nama Juni tidak ada dalam daftar buronan yang harus ditangkap di Monitoring Centre.
Enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dan dalam proses banding, adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga, Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi PLN),  Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumut), Edward Silitonga (Manager Perencana PLN) dan  Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).
Satu lagi, Ermawan Arief Ermawan (Pejaba PLN Pusat), malah buron setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menghukum delapan tahun.
Berbeda pula dengan GT 2. 1 dan 2. 2, yang disidik belakangan, malah para tersangkanya lengkap dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka telah diadili di Medan dan divonis bersalah dari dua sampai delapan tahun.
Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Moh. Bahalwan pernah menyebutkan pemidanaan dirinya dan lima pejabat PLN terkait dengan persaingan memperebutkan prtoyek perawatan listrik Muara Tawar, yang diduga bernilai Rp4 triliun lebih.
Proyek GT 1. 1 dan 1. 2 dikerjakan CV Sri Makmur yang diduga terafiliasi dengan PT Siemens Indonesia. Proyek GT 2. 1 dan 2. 2 dikerjakan PT Mapna (Iran) yang bekerjsama dengan PT Nusantara Turbine Propulasi (anak usaha PT Dirgantara Indonesia).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu