Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) sejauh ini belum juga menetapkan tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun anggaran 2011-2013.
Padahal penyidik gedung bundar sudah memeriksa banyak saksi termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Gubernur Sumut (saat itu) Tengku Erry Nuradi.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengaku, tim penyidik yang tergabung dalam Satgassus P3TPK harus dalam kondisi prima untuk menetapkan tersangka.
“Untuk arah ke sana (penetapan tersangka) ada. Tetapi, saya minta kepada jajaran tim harus prima penyidikannya,” kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/9).
Dia mengaku tak ingin gagal lagi di persidangan jika nanti penetapan tersangka itu digugat. “Saya tak mau gagal di persidangan. Saya tidak mau kalah di praperadilan,” ujar dia.
“Kalau sudah siap, dan semuanya oke itu soal lain. Yang pasti proses pidananya harus dijalankan lebih lanjut,” kata dia.
Anggota Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto menyarankan agar pengusutan dugaan korupsi Bansos Sumut oleh Kejagung dengan meningkatkan kordinasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, lembaga superior itu tengah mengusut kasus suap hakim PTUN Medan, yang saksi-saksi dan tersangkanya saling keterkaitan dengan korupsi Bansos. Menurut Sugianto, jika Kejagung dan KPK menangani perkara yang serupa,
dapat dilakukan fungsi supervisi.
“Harusnya dikoordinasikan penanganannya. Kalau dua lembaga (KPK-Kejagung) menangani perkara yang sama (suap hakim PTUN-korupsi Bansos) itu supervisinya,” kata Sugianto saat dihubungi Aktual.com.
Karena itu, agar penegakan hukum terbebas dari segala bentuk intervensi dan kepentingan kelompok tertentu, maka lembaga adhock ini diharapkan mampu bersinergi dengan Kejagung untuk mengawal pengusutan korupsi Bansos Sumut.
“Harusnya KPK lebih pro aktif (melakukan) kordinasi dengan Kejagung. Untuk supervisinya mungkin harus lebih di KPK nya,” ujar dia.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Aktual.com, Surya Paloh ikut dalam pertemuan islah antara Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Teuku Ery Riyadi yang merupakan Wakil Gubernur Sumut. Pertemuan itu dihadiri oleh Gatot, Teuku Ery, Surya Paloh, OC Kaligis dan Evy Susanti.
Dalam dokumen itu disebutkan, Evy yang merupakan istri Gatot diminta melobi untuk mendekati pihak Kejaksaan yang dibawah kepemimpinan kader Nasdem, untuk tak mengeluarkan sperindik kasus Bansos, DBD, BOS dan DBH.
Dalam islah yang dihadiri Surya Paloh itu, disebutkan bahwa ada pembicaraan soal sperindik kasus Bansos, DBD, BOS dan DBH. Namun demikian, dari hasil islah itu, Evy merasa belum mendengar kabar baik. Terlebih Evy sudah mewanti-wanti setelah islah tarus di follow up. Islah antara Gatot dan Ery itu dimaksudkan agar kasus Bansos agar tidak ditindaklanjuti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu