Jakarta, Aktual.com – Meski tim penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi empat alat bukti dan beberapa keterangan saksi ahli, sepertinya hingga saat ini polisi masih berhati-hati dalam penetapan tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Rabu (6/1) lalu.
Dirkrimum, Kombes Pol Khrisna Murti menjelaskan, kehati-hatian pihaknya menetapkan tersangka dikarenakan pihaknya tidak ingin dakwaan terhadap pelaku dibantah. Karena, 98 persen kasus peracunan, pelaku selalu mengingkari.
“Karena kami yakin pelaku pasti akan mengingkari,” ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (29/1).
Khrisna mengungkapkan, dari 15 saksi yang sudah diperiksa pihaknya, disimpulkan bahwa kasus tewasnya Mirna merupakan kasus pembunuhan berencana.
“Dari konstruksi pasal ini pembunuhan berencana,” tutur Khrisna.
Lanjutnya, pelaku pembunuhan berencana akan dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Artikel ini ditulis oleh: