Jakarta, Aktual.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menilai adanya kejanggalan dan tindakan konstitusional dalam Aksi Kebhinekaan atau Aksi 412 yang mengambil tema ‘Kita Indonesia’ di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (4/12).
“Aksi yang berlangsung hari ini, 4 Desember 2016, kami nilai terdapat banyak kejanggalan dan tindakan inkonstitusional,” terang Koordinator Pusat BEM SI, Bagus Tito Wibisono, dalam keterangannya, Minggu (4/12).
Bagus yang juga Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu mengakui bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan implementasi dari nilai-nilai demokrasi yang memiliki payung hukum serta dilindungi oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, siapapun yang melarang, mengintervensi, bahkan sampai melakukan tindakan represif terhadap aksi demonstrasi, telah menciderai demokrasi dan melanggar undang-undang. Akan tetapi Aksi 412 penuh kejanggalan.
BEM SI mencatat sedikitnya empat poin kejanggalan Aksi 412. Pertama, Aksi 412 dilakukan pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dan ditemukan banyak sekali atribut partai politik. Padahal Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 12 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 secara tegas disebutkan ‘HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut’.
“Dengan demikian, aksi 4-12 ini adalah aksi yang melanggar konstitusi,” kata Bagus.
Kedua, para penegak hukum tebang pilih dalam menegakan supremasi hukum. Aksi 412 yang jelas melanggar konstitusi nyatanya tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum. Sementara di daerah dan kondisi lain, lazim ditemukan ‘penegakan hukum’ yang represif dengan mencatut supremasi hukum dan otoritas penegak hukum, khususnya pada aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa.
Ketiga, lanjutnya, diduga terdapat intervensi beberapa instansi pemerintah untuk mewajibkan PNS hadir dan mendatangkan masa. Kemunculan surat itu disebutnya menyalahi aturan karena memobilisasi masa pada kepentingan kalangan tertentu, serta mengkebiri nilai-nilai kenetralan lembaga pemerintahan Indonesia.
Keempat, BEM SI menilai adanya pemborosan terhadap uang negara. Jika benar Aksi 412 dibiayai APBN maka aksi hari ini jelas-jelas pemborosan besar-besaran dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
“Dalam undang-undang, APBN harus digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyat, dan itu tidak ditemui dan tidak bersifat esensi pada aksi 4-12 pada hari ini,” beber Bagus.
Terkait hal ini pula, BEM SI mendesak aparat penegak hukum untuk berlaku adil dalam menegakan supremasi hukum, khususnya terhadap fenomena Aksi 412 di kawasan HBKB. BEM SI juga memberikan mosi tidak percaya terhadap Aksi 412 karena bernuansa politis serta dinodai dengan aktivitas partai politik yang bertentangan dengan konstitusi.
“Menuntut kementerian terkait yang mewajibkan PNS turun aksi untuk meminta maaf kepada publik dan mengembalikan APBN yang terpakai dalam aksi 4-12 untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” tegasnya.
Terakhir, BEM SI menuntut pemerintah bersifat netral serta menjunjung tinggi moralitas dan konstitusi, dalam rangka menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid