Jakarta, Aktual.co —Miliki anggaran besar di APBD 2015, Pemprov DKI diminta tidak perlu lagi menunggu Pemerintah Pusat untuk penanganan jalan-jalan protokol yang berlubang di Ibukota. Meskipun kewenangan memperbaiki jalan protokol Ibukota memang ada di Pemerintah Pusat.
“Kalau rusak gak perlu harus menunggu pemerintah pusat. Anggaran kan banyak di rumah kita (DKI),” kata Anggota komisi D Pandoparan Sinaga, di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Ketimbang menunggu payung hukum untuk tangani perbaikan jalan protokol, Pandoparan menyarankan Pemprov DKI melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat sambil menjalankan perbaikan tersebut.
“Inikan niat baik, apa sih yang harus ditakutin. Jangan sampai menunggu, setelah orang ada korban baru diperbaiki. Memang sambil berjalan, (perbaikan) jelaskan ke pemerintah. Biar tidak berbenturan,” ungkap dia.
Politisi Partai Demokrasi Perjuangan ini menegaskan dengan diketuknya APBD DKI tahun anggaran 2015 ini, sebaiknya Dinas Bina Marga segera melakukan perbaikan.
“Lebih bagus anggaran ini sudah di ketuk tinggal dinas bina marga saja. Artinya diperbaikilah,” tegasnya.
Dia berkeyakinan dengan sikap pemerintah provinsi DKI Jakarta yang pro aktif dalam melakukan penangan. Pemerintah pusat khususnya Presiden Joko Widodo akan memahami dan menyambut niat baik pemerintah pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Sambil kita pendekatan kepemeritah pusat. Dikerjakan, Apalagi Presiden kita mantan Gubernur DKI Jakarta, yang memahami persoalan DKI, Pasti pusat mengertilah,” pungkasnya.
Berdasarkan data Dinas Bina Marga, ada 197 titik jalan rusak di Jakarta. Ratusan titik jalan berlubang tersebut tersebar di lima wilayah DKI Jakarta. Di antaranya di kawasan Jakarta Barat; Stasiun Beos dan Taman Sari, Jakarta Utara; Jalan Yos Sudarso, Kelapa Gading, Jakarta Selatan; Jalan Permata Hijau, dan Kebayoran Lama.
Artikel ini ditulis oleh:

















