Jakarta, Aktual.com — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri membantah isu terkait adanya serbuan (eksodus) tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.
“Terkait adanya isu soal serbuah TKA China itu tidaklah benar. Kita harus pastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia mengikuti prosedur pengurusan ijin kerja dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) di Cilacap, Jawa Tengah, seperti dikutip laman Setkab, Selasa (30/6).
Tak hanya itu, isu yang merebak menyebut adanya perjanjian tertulis bahwa China bila membangun proyek di Indonesia harus juga membawa para pekerjanya dari sana untuk alasan efisiensi.
“Soal proyek, ada beberapa model proyek dengan kontraktor. Ada yang dilunasi setelah kelar, ada yang dibayar sesuai progress pengerjaan. Nah, penggunaan TKA juga disesuaikan dengan model yang disepakati. Juga tergantung teknologi yang dipakai,” jelas Hanif.
Ia menyebutkan, untuk proyek pengadaan mesin ada Perjanjian Internasional After Sale Service, di Mood 3 Intra Corporate Transfer yang menegaskan bahwa pembelian mesin adalah sekaligus pemasangannya. Karena itu, investasi China di pengadaan mesin mengacu pada perjanjian ini.
Namun untuk TKA yang bekerja di sektor manufaktur dan jasa lainnya yang jangka waktunya di atas 6 bulan , lanjut Menaker, telah diperketat regulasinya. Jika dalam Permenaker 12/2013 perbandingannya adalah 1:1, maka dalam Permenaker 16/2015 menjadi 1 TKA harus dapat menyerap 10 Tenaga Kerja Dalam Negeri (TKDN).
Menaker juga menegaskan, TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan. Selain itu, ada juga jabatan yang sama sekali tertutup bagi TKA.
Mengenai laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menyebut TKA China yang bekerja di dua perusahaan di Lebak, Banten itu meresahkan masyarakat sekitar karena buang air di sungai dan tidak sopan, Menaker Hanif Dakhiri minta diperjelas nama LSM dimaksud.
“ Tolong nama LSM-nya diperjelas juga siapa. Saat ini pengawas ketenagakerjaan baik pusat maupun daerah sedang melakukan investigasi lapangan di perusahaan tersebut. Pengawas sudah minta perusahaan agar membangun MCK agar pekerjanya tidak BAB sembarangan,” tegas Hanif.
Menurut Menaker, yang bertanggungjawab paling depan atas dampak sosial adalah perusahaan. Perusahaan berkewajiban unt membina dan memastikan pekerja asingnya tidak menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
“Kita lakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar taat aturan dan bisa menghindari ekses-ekses negatif yang ditimbulkan pekerjanya,” ungkapnya.
Artikel ini ditulis oleh: