Jakarta, Aktual.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak memberikan tunjangan uang rapat kepada 106 anggota DPRD.

Kendati alokasi anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD DKI 2016, pejabat asal Belitung ini tetap menolak dengan dalih politisi Kebon Sirih telah mendapatkan sejumlah fasilitas. Ahok juga menyebut dewan menerima gaji lebih besar dibanding dengan yang diterimanya. Tapi benarkah apa yang dikatakan Ahok? Aktual.com coba menelusuri berdasarkan peraturan yang berlaku.

Di Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) No. 59/2000, ditetapkan gubernur mendapat gaji pokok Rp3 juta/bulan. Tunjangan jabatan sebesar Rp5,4 juta/bulan, sebagaimana Pasal 1 ayat (2) Keputusan Presiden (Keppres) No. 168/2000.

Ketiga, tunjangan operasional sesuai besarnya pendapatan asli daerah (PAD). Mengingat PAD pada APBD DKI 2015 mencapai Rp40,355 triliun, maka tunjangan operasional yang diperoleh sebagaimana Pasal 9 ayat (1) PP No. 109/2000, adalah Rp1,25 miliar hingga 0,15 persen dari PAD. Total tunjangan operasional ini, realisasinya juga digunakan oleh wakil gubernur.

Tidak hanya itu, gubernur juga memperoleh fasilitas insentif pajak dan retribusi sesuai Pasal 7 PP No. 69/2010. Nilainya cukup variatif, tergantung realisasi atau penyerapan PAD.

Karena realisasinya per 24 Agustus 2015 mencapai Rp17,1 triliun, maka besaran insentif yang diperoleh gubernur setinggi-tingginya 10 kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Selain empat komponen di atas, sesuai PP 109/2000, gubernur masih memperoleh beberapa fasilitas lain. Di antaranya, rumah dinas beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan serta kendaraan dinas.

Selanjutnya, biaya operasional meliputi biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan, pemeliharaan rumah jabatan dan kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas dan pakaian dinas, serta biaya penunjang operasional.

Lalu bagaimana dengan gaji DPRD DKI?

Berdasarkan PP No. 37/2006, ada beberapa komponen penghasilan anggota dewan. Yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan panitia musyawarah.

Selain itu, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya, dan tunjangan komunikasi intensif. Khusus pimpinan DPRD, diberikan dana operasional.

Uang representasi anggota dewan nilainya beragam. Bagi ketua DPRD, setara dengan gaji pokok gubernur. Sedangkan wakil ketua hanya 80 persen dan anggota 75 persen dari ketua DPRD.

Sedangkan besaran tunjangan keluarga dan beras, angkanya sesuai yang diterima pegawai negeri sipil (PNS).

Uang paket yang diperoleh dewan nlainya hanya 10 persen dari uang representasi yang diperolehnya. Kemudian, tunjangan jabatan 145 persen dari uang representasi.

Lalu, tunjangan komunikasi intensif yang diterima anggota dewan setinggi-tingginya tiga kali dari uang representasi tiap bulan.

Selanjutnya, dana operasional diberikan kepada ketua DPRD dengan ketentuan sebesar-besarnya enam kali uang representasi tiap bulan dan bagi wakil ketua paling tinggi empat kali uang representasi yang bersangkutan,

Kendati demikian, besarnya tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional tersebut harus mempertimbangkan beban tugas dan kemampuan keuangan daerah serta memperhatikan azas manfaat dan efisiensi.

Setelah itu, tunjangan bagi AKD sebesar 7,5 persen dari tunjangan jabatan ketua DPRD, wakil ketua 5 persen, sekretaris 4 persen, dan anggota 3 persen dari tunjangan ketua DPRD.

Seperti gubernur, seluruh anggota dewan juga memperoleh tunjangan kesehatan untuk suami/istri dan dua anak, serta fasilitas rumah dan pakaian dinas. Namun, hanya pimpinan DPRD yang memperoleh kendaraan dinas.

Jadi mana yang lebih besar?

Artikel ini ditulis oleh: