Wakil Ketua DPR Fadli Zon (tengah), Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (kanan) dan Kuasa Hukum Teman Ahok Andi P. Syafrani (kiri) menjadi pembicara dalam diskusi interaktif Polemik di Jakarta, Sabtu (18/6). Diskusi tersebut membahas soal kasus pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf/ama/16.

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon prihatin dengan adanya pengibaran bendera China tanpa ada upacara kenegaraan di wilayah kedaulatan Indonesia. Bahkan, bendera yang dikibarkan berdampingan dengan sang saka Merah Putih tersebut ukurannya lebih besar.

“Saya kira ini suatu peristiwa yang sangat-sangat memperihatinkan. Dan harus disikapi dengan sangat serius. Tidak bisa ada bendera asing berkibar di negeri kita,” ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).

Fadli menilai pengibaran bendera tersebut juga harus di mintai pertanggungjawaban. Terkait, siapa yang mengibarkan dan pihak mana yang membiarkan bendera Tiongkok berkibar Maluku.

Menurutnya, pengibaran bendera negara lain yang ukurannya lebih besar dari Merah Putih tanpa adanya upacara khusus bisa dikategorikan sebagai penghinaan. Bahkan, si pengibar bisa dikenakan sanksi.

“Ini masih negara Republik Indonesia, tidak boleh mengibarkan bendera disitu kecuali memang ada suatu aturannya ada upacara kenegaraan dari tamu asing dan kegiatan lain-lain. Tapi kalau bekibar disitu dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan perusahaan itu harus diberi sanksi,” jelas Fadli.

Politisi Partai Gerakan Indonesia (Gerindra) ini melanjutkan, memang pengibaran bendera asing adalah hal biasa namun diatur dalam protap terkait ceremonial kenegaraan. Tetapi, jika pihak swasta yang mengibarkan tidak bisa dikatakan ceremonial.

“Enggak bisa sembarangan, kecuali ada kegiatan solidaritas seperti Palestina, itu lain cerita. Kalau ini kan enggak ada konteks. Mengubarkan bendera disitu dalam perayaan swasta dan lebih besar dari (bendera) kita, saya kira itu menyalahi,” tegas Fadli.

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini menyebutkan, dampak negatif bila pengibaran bendera asing itu tak direspon pemerintah maka negara tidak punya kewaspadaan dan “sense of belonging”. Nantinya, kata Fadli, orang akan bebas mengibarkan bendera dari negaranya di Indonesia.

“Nanti jadi modus yang berulang, seolah kita enggak berdaulat dinegeri sendiri,” kata dia.

Diketahui, para pekerja China yang bekerja di pabrik Smelter yang ada di Maluku Utara dengan sengaja mengibarkan bendera negaranya berdampingan dengan bendera Merah Putih.

Tidak hanya mengibarkan bendera Cina di smelther PT Wanatiara persada, Pulau Obi, Provinsi Maluku Utara, pekerja asal negara tirai bambu itu pula memasang nama jalur dengan nama kota-kota di RRC.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid