Hidayat mengungkapkan bahwa bendera yang dibakar saat peringatan Hari Santri itu hanya bertuliskan kalimat “lailahaillallah” dan itu bukan dilarang.
“Kalau ada tambahan Hizbut Tahrir Indonesia itu yang tidak boleh seperti merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri,” kata Hidayat.
Untuk itu, dia menyesalkan kejadian pembakaran itu sehingga menimbulkan kegaduhan karena menimbulkan pro dan kontra.
“Tapi ini sudah terjadi, namun jangan diperlebar,” kata Hidayat kembali mengingatkan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid