Gubernur Sulawesi Utara yang juga Bendahara Umum PDI - Perjuangan Olly Dondokambey menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/1/2017). Mantan anggota DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa penuntut umum kasus dugaan korupsi proyek e-KTP belum melepaskan Bendahara Umum PDI-P, Olly Dondokambey; Ketua DPP Partai Hanura, Mirwan Amir; dan politikus PKS, Tamsil Linrung.

Ketiga pimpinan Badan Anggaran DPR RI saat anggaran proyek e-KTP dibahas, akan dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa, Irman dan Sugiharto.

“Jadi benar ketiganya akan dipanggil. Karena menurut penuntut umum, masih ada waktu menghadirkan saksi termasuk saksi-saksi yang diduga menerima korupsi proyek e-KTP,” papar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (21/4).

Seperti diketahui, saat pembahasan anggaran proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013 bergulir, ketiganya merupakan Wakil Ketua Banggar DPR‎. Mereka disebut sebagai pihak-pihak yang menerima uang untuk suksesi pembahasan proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.

Maka dari itu, keterangan para politikus dari lintas partai ini dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan jaksa. Sebab, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya sejumlah pihak, termasuk Olly, Mirwan dan Tamsil.

“Karena itu, pada bagian akhir proses pengadan ini kami akan kembali ajukan bukti dan saksi dari pihak-pihak yang diduga diperkaya dalam korupsi e-KTP. Ini untuk buktikan terdakwa perkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Jadi kami akan hadirkan orang-orang yang masuk dalam dakwaan kasus E-KTP‎,” papar dia.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby