Bukan kali ini saja Olly disebut menerima uang terkait proyek pemerintah. Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Irman dan Sugiharto.
Dalam dugaan korupsi e-KTP, Olly disebut menerima uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Pihak KPK sendiri sudah tiga kali meminta yang bersangkutan untuk hadir dalam persidangan Irman dan Sugiharto. Namun, tak sekalipun pemanggilan itu diindahkan.
Tujuan pemberian ke Olly terkait proyek e-KTP dengan P3SON itu pun serupa, yakni agar Banggar menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
“Olly Dondokambey sejumlah 1,2 juta dolar AS,” begitu bunyi dakwaan Irman dan Sugiharto. [M Zhacky Kusumo]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu