Makasar, Aktual.com —Rencana Pengadilan Negeri (PN) Makassar untuk melakukan eksekusi terhadap lahan yang dihuni oleh sekitar 50 KK warga akhirnya tertunda setelah mendapat perlawanan dari warga setempat.

Bentrokan antara warga dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terjadi setelah ratusan warga Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar Sulawesi Selatan, menggunakan berbagai senjata tajam seperti parang menghalau tim anggota Satpol PP yang akan melakukan koordinasi terkait rencana eksekusi, Rabu (12/08)

Kericuhan berlangsung sebagai buntut penolakan warga terhadap rencana eksekusi lahan seluas kurang lebih 2000 meter persegi yang diatasnya dibangun sekitar 50 bangunan rumah dan juga kantor Lurah yang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar sejak puluhan tahun lalu. Mendapat penolakan dan perlawan keras dari warga, pihak PN Makassar akhirnya menunda eksekusi sampai batas yang tak ditentukan

Kuasa Hukum warga Bulogading Maulana mengatakan, PN seharusnya melakukan pelaksanaan eksekusi lahan. pasalnya pihaknya masih menunggu putusan banding ole MA mengenai kasus sengketa lahan ini. Selain itu pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan Derden Verzet atau perlawanan dari pihak ketiga.

”Belum ada kepastian hukum. Kami masih melakukan perlawanan hukum, semestinya PN Makassar memahami itu,” ujarnya.

Diketahui, Sengketa lahan ini berawal dari gugatan pengusaha bernama Saadiyah yang mengklaim sebagai ahli waris pada tahun 2008. Saadiyah menuding jika warga hanya menggunakan lahan dengan ijin Hak Guna Bangunan, sementara warga mengklaim memiliki sertifikat tanah.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid