Jakarta, Aktual.com — Kapolres Sungkil AKBP Budi Samekto dicopot dari jabatannya akibat bentrokan antarwarga di Kabepaten Aceh Singkil, NAD. Budi dianggap lalai dalam melaksanakan tugas.
Meski kerusuhan itu berakibat tewasnya satu orang serta empat orang luka-luka, namun tidak ada proses hukum yang diberikan institusi Polri terhadap Budi.
“Ya artinya secara pelanggaran hukum tidak salah,” kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10).
Ia beralasan hukuman berupa pencopotan jabatan dilakukan lantaran kemampuan Budi dalam memimpin dianggap kurang. Sehingga, dinilai Badrodin hukuman pencopotan jabatan sudah tepat.
“Dari sisi kompetensi dan kemampuan leadership kurang makanya ditindak seperti itu,” ujarnya.
Diketahui, AKBP Budi Samekto digantikan oleh AKBP Ridwan. Saat ini, Budi ditugaskan di Polda Aceh sebagai Pamen non job.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan kerusuhan yang terjadi di Aceh Singkil lantaran adanya kelemahan Kapolres AKBP Budi Samekto. Menurutnya, Budi mengabaikan situasi ataupun kondisi sebelum kejadian berlangsung.
Padahal, lanjut dia, pihak Kapolda Aceh sempat menanyakan bagaimana keadaan di lokasi kejadian. Namun, Budi menolak diberi bantuan dan menyatakan kondisi bisa dikendalikan.
“Nah tentu harus diperhitungkan satu kondisi kira-kira dia mampu atau tidak. Perhitungan-perhitungan yang cermat dengan resiko yang harus dipertimbangkan tentu harus jadi tanggung jawab pemimpin,” kata Badrodin beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby